Peraturan daerah ini mengatur tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. TSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri,komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya dengan memperhatikan nilai,norma dan budaya masyarakat setempat. TSLP diselenggarakan berdasarkan asas : a. Kepastian hukum; b. Kepentingan umum; c. Kebersamaan; d. Partisipatif dan aspiratif; e. Keterbukaan; f. Berkelanjutan; g. Berwawasan lingkungan; h. Kemandirian; dan i. Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi social. maksud dibentuknya perda ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TSLP di daerah dan memberikan arahan kepada semua perusahaan dan pihak yang berkepentingan dalam rangka menyiapkan diri menghadapi persaingan global yang memenuhi standar internasional. Pembiayaan program TSLP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih suatu perusahaan setelah dipotong pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat