Beberapa ketentuan dalam Peraturan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah 2. Ketentuan Pasal 4 diubah 3. Ketentuan Pasal 7 diubah 4. Ketentuan Pasal 20 diubah 5. DiantaraPasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat