Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan dan Status 3. Formasi dan Seleksi 4. Masa Percobaan, Penugasan dan Pembinaan 5. Pengangkatan, Pemindahan dan Pmeberhentian 6. Masa Kerja 7. Tata Kerja 8. Hak dan Kewajiban 9. Penggajian 10. Anggaran 11. Karier 12. Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti 13. Pengawasan dan Pengendalian 14. Larangan 15. Penyelesaian Perselisihan 16. Laporan 17. Sanksi 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat