Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2015

Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Besaran Penambahan Penyertaan Modal BAB III Pengawasan Pasal 7 Peraturan Daerah mt mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan