Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan asas otonomi daerah, Pemerintah Daerah
mempunyai peranan untuk memberdayakan pasar di
daerah agar dapat tumbuh dan berkembang, saling
memerlukan, dan saling menguntungkan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENGUASAAN DAN KLASIFIKASI PASAR;
BAB IV
PENGELOLAAN PASAR;
BAB V
PENGGUNAAN TEMPAT DI PASAR DAERAH;
BAB VI
PERIZINAN;
BAB VII
PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN PASAR DAERAH;
BAB VIII
LARANGAN;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
PENGAWASAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka terhadap
semua izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam
Bidang Pengelolaan Pasar Daerah sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014
PASAR RAKYAT DAN PENATAAN TOKO SWALAYAN - PERLINDUNGAN, PEMBINAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin banyaknya usaha perdagangan dalam
bentuk toko swalayan, maka perlu dilakukan upaya agar
sektor usaha tersebut tidak mengganggu keberadaan dan
keberlangsungan pasar rakyat; bahwa untuk menjaga keserasian hubungan antara toko
swalayan yang sudah ada dengan pasar rakyat maka perlu
diciptakan pola kemitraan dan kerjasama, sehingga tercipta
tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat, dan
Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, pendirian, batasan luas lantai penjualan, penyelenggaraan toko swalayan, perizinan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab pemerintah daerah, sanksi administrasi, penyidikan, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sumomba Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi maupun mobilitas sosial ekonomi dan perdagangan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu didirikan Badan Usaha dengan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan badan usaha milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sumomba Jaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sumomba Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian dan tempat kedudukan; azas dan tujuan; bidang usaha; modal, saham dan pemegang saham; pengurus; penetapan dan pembagian laba bersih; penggabungan, pemisahan , peleburan dan pengalihan; pembubaran dan likuidasi; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; anggaran dasar dan administrasi pembentukan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
14 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta mempercepat pembangunan daerah di bidang pelayanan pengelolaan pasar di Kota Pematangsiantar, maka perlu diadakan sebuah instansi khusus yang mengelola pasar dengan lebih fleksibel di Kota Pematangsiantar, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 15 Tahun 1986; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003;
PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 1990; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32
Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999; Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; ruang lingkup
usaha; modal; organ perusahaan daerah; direksi; badan pengawas; pegawai; pengelola perusahaan; rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan; logo perusahaan; penghargaan; penetapan dan penggunaan laba; serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
23 Hlm; Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian Nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dapat dilaksanakan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Perusahaan Daerah Pembangunan Poso belum mampu berperan sebagai sarana penunjang yang diharapkan mampu menggerakkan pertumbuhan kehidupan serta perkembangan perekonomian rakyat sehingga kelembagaannya perlu dilakukan penyesuaian sebagai entitas bisnis murni dalam bentuk hukum perseroan terbatas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan badan usaha milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian; tempat dan kedudukan; maksud, tujuan dan kegiatan usaha; modal, saham dan pemegang saham; pengurus; penetapan dan penggunaan laba bersih; perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; anggaran dasar dan administrasi pembentukan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 1975
16 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup diwilayah kabupaten tebo merupan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Bahwa agar pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dapat terlaksana dengan baik diperlukan hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk program tanggungjawab sosial perusahaan;
Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan ketenagakerjaan maka diperlukan pengaturan tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, meliputi; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Asas; Hak dan Kewajiban Perusahaan; Program dan Bidang Kerja Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Forum Tanggungjawab Sosial Perusahaan; Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program tanggung jawab Sosial Perusahaan; Pembiayaan dan Tanggung jawab Sosial Perusahaan; Fasilitas Tanggung jawab Sosial Perusahaan; Pelaporan, Evaluasi dan Pengawasan; Peran serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; serta Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembentukan forum TJSP; Tata cara pemberian fasilitas kepada perusahaan; Mekanisme dan tata cara pemberian sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Keanggotaan forum TJSP ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada di bawah kewenangan Pemda, diwajibkan melakukan TJSP paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Perda ini.
14 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di
Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai usaha memiliki arti
penting dan berperan serta dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat sebagai wahana untuk menciptakan lapangan kerja. Sumber daya manusia sebagai pelaku Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah belum disertai dengan kemampuan
yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi,
jiwa kewirausahaan dan kemampuan berkompetisi. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan
ketahanan ekonomi rakyat, maka Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan
ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur perlu diberdayakan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun
2008.
B A B I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDIRIAN KOPERASI;
BAB III
TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN;
B A B IV
PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN;
BAB V
BENTUK PEMBERDAYAAN;
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA;
BAB VII
KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa usaha perdagangan merupakan salah satu sektor usaha yang mampu mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara Nasional sehingga agar usaha perdagangan dapat menjamin pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat, maka usaha perdagangan perlu diselenggarakan secara tertib dan dalam rangka penyelenggaraan usaha perdagangan, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pengendalian terhadap usaha perdagangan di Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perdagangan.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Perdagangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Surat Izin Usaha Perdagangan;
3. Persyaratan Mendapatkan SIUP;
4. Penerbitan SIUP;
5. Masa Berlaku SIUP;
6. Duplikat SIUP;
7. Perubahan SIUP;
8. Kehilangan atau Kerusakan;
9. Pengawasan;
10. Sanksi Administrasi;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Lain-Lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat