Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 4 Tahun 2014

Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

B A B I KETENTUAN UMUM; BAB II PENDIRIAN KOPERASI; BAB III TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN; B A B IV PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN; BAB V BENTUK PEMBERDAYAAN; BAB VI PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA; BAB VII KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA; BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
31 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2014
Tanggal Berlaku
31 Mei 2014
Sumber
LD.2014/4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 851 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan