Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2014

Pengelolaan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PENGUASAAN DAN KLASIFIKASI PASAR; BAB IV PENGELOLAAN PASAR; BAB V PENGGUNAAN TEMPAT DI PASAR DAERAH; BAB VI PERIZINAN; BAB VII PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN PASAR DAERAH; BAB VIII LARANGAN; BAB IX SANKSI ADMINISTRASI; BAB X PENGAWASAN; BAB XI KETENTUAN PIDANA; BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/208
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan