Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lembamposo Global Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian; tempat dan kedudukan; maksud, tujuan dan kegiatan usaha; modal, saham dan pemegang saham; pengurus; penetapan dan penggunaan laba bersih; perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; anggaran dasar dan administrasi pembentukan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat