Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, meliputi; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Asas; Hak dan Kewajiban Perusahaan; Program dan Bidang Kerja Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Forum Tanggungjawab Sosial Perusahaan; Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program tanggung jawab Sosial Perusahaan; Pembiayaan dan Tanggung jawab Sosial Perusahaan; Fasilitas Tanggung jawab Sosial Perusahaan; Pelaporan, Evaluasi dan Pengawasan; Peran serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; serta Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
06 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2014
Tanggal Berlaku
06 Februari 2014
Sumber
LD.2014
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan