PERBUP Kab. Murung Raya No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan
Perizinan Dan Nonperizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam
Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang–Undang Nomor 05 Tahun 2002;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Murung Raya
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan
dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan dalam Rangka
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah
Kabupaten Murung Raya Tahun 2017 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja Dan Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya untuk mendukungpenyelenggaraan manajemen PegawaiNegeriSipil yangakuntabel, perlu mengatur nama jabatan, iktisarjabatan, beban kerja dan evaluasi jabatan strukturaldan fungsional umum yang ada di lingkunganPemerintahKabupaten Seruyan;
b. bahwaberdasarkanPasal 68 ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negaraditentukan bahwa Pegawai NegeriSipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentupada instansi pemerintah dan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016tentangNomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PegawaiNegeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah, makaperlumenetapkan analisis jabatan, analisis beban kerjadan evaluasi jabatan dilingkungan pemerintahKabupaten Seruyan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkanPeraturan Bupati tentanganalisis jabatan,analisis beban kerja dan evaluasi jabatan dilingkunganpemerintahKabupaten Seruyan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur SipilNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor19 Tahun 2011;Peraturan Kepala badan KepegawaianNegaraNomor 21Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM;BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;BAB III KEGUNAAN;BAB IV RUANG LINGKUP;BAB V KEWENANGAN;BAB VI MONITORING,EVALUASI DAN PENGENDALIAN;BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN;BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 41 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAYONG UTARA
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daeah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.100 Tahun 2016, Perda No.12 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2017, Perbup No.32 Tahun 2016, Perbup No.41 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; Tim Teknis PTSP; Pembiayaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2018
PERBUP Kab. Buton Utara No. 11 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Mencabut
PERBUP Kab. Buton Utara No. 11 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara yang menyelenggarakan kegiatan publik bidang
Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Buton Utara,
dipandang perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan
penandatanganan naskah Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara;
b. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara, maka Peraturan Bupati Buton
Utara Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4727);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3949) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 7
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4065);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Pelayanan Standar
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia nomor 4861);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 221);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor: PM.85/ HK /501 /MKP / 2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
19. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor: PM.87 / HK /501 /MKP / 2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
20. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor: PM.91/ HK /501 /MKP / 2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan
dan Rekreasi;
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
23. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 23 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 23);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tugas Dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan;
Bab III Tim Pembina Dan Tim Teknis;
Bab IV Pembiayaan;
Bab V Pelaporan;
Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas No. 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih memantapkan dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, terukur dan tepat sasaran serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu dilakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan yang terbaik;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.4 Tahun 2010; Perda No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Sebagian Wewenang; Penyelenggaraan Pendelegasian Sebagian Wewenang; Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 5 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2018
pelimpahan sebagian kewenangan - bupati kepada camat
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 313
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah perlu diganti; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Bupati Halmahera Tengah tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 17 Tahun 2018, Perda Kab. Halteng No. 21 Tahun 2008, Perda Kab. Halteng No. 13 Tahun 2016, dan Perda Kab. Halteng No. 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; tujuan pendelegasian kewenangan; kedudukan, tugas, dan wewenang; maksud dan tujuan; pelimpahan kewenangan; pelaksanaan dan penarikan sebagian kewenangan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari VIII bab dan 13 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
7 halaman. Lampiran: 4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dari Bupati Tulungagung Kepada Camat di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pelimpahan sebagian wewenang pelayanan perijinan dan non perijinan dari bupato kepada camat di Kabupaten Tulungagung, maka dipandang perlu melakukan perubahan pelimpahan sebagian kewenangan pada aspek perijinan dengan melakukan penambahan layanan;
Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung No 27 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan dari Bupati Tulungagung Kepada Camat di Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung No 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Tulungagung;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan dari Bupati Tulungagung Kepada Camat di Kabupaten Tulungagung. Perubahan yang diatur diantaranya pada pasal 4 kewenangan yang dilimpahkan, pelimpahan kewenangan pada aspek perizinan, pelimpahan kewenangan pada aspek non perizinan, selanjutnya diantara pasal 4 dan pasal 5 disisipkan pasal 4A tentang Standar Opreasional Prosedur yang dimaksudkan ditetapkan oleh Camat, dan perubahan bunyi ketentuan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 27 Tahun 2015
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Bangkalan No 4 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta untuk mempercepat proses pelayanan, maka sesuai amanah Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu m netapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221 );
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
7. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan di terbitkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan landasan Hukum bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan non perizinan; dan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, keamanan dan kepastian; Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan; Penandatanganan atas Perizinan dan Non Perizinan oleh Kepala Dinas; Wewenang penandatanganan surat ketetapan retribusi daerah dan dokumen lain yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu dilaksanakan oleh Dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku perizinan dan non perizinan dimaksud
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018
PENETAPAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan anggaran maka perlu ditetapkan pejabat yang menandatangani Surat Pencairan Dana (SP3D) Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan
Pejabat yang berwenang dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan kepulauan
dan Kepulauan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunl959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
Nomor : 4 Tahun�2018
Tanggal z: ](mUClft :Zol&
,...
\
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan I1mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); ·
9. Peraturan Pemerinta.h Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran . Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Ii!idonesia Nomor 4738);
1 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran] Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan • Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ! tentang
perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; i
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
11); sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan [Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahunl 2016
Nomor 4);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkaje�e dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 4 );
15 Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11
Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung ! jawab
Keuangan Daerah (Serita Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
Nomor : Jt Tahun 2018
Tanggal
,?�· ' t"...·..,...._,',••.. �rJ.,,
16. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 93);
17. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 81
Tahun 2016 tentang Uraian Togas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Tahun 2016
I Nomor 81);
1 8. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
1 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2017
Nomor 78);
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pencairan Dana Tahun
2018 adalah :
Nam a Pangkat/Gol NIP
: Dra. Hj. JUMLIATI, M.Si
: Pembina Utama Muda, IV/ c
: 19601231 198903 2 042
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
diberikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah sblaku Bendahara Umum Daerah.
Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat dilimpahkan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah :
�am a : Hj. ARIYAN1 TALIB, S. Sos
Pangkat/Gol : Penata Tk. I, IIl/d
NIP : 19700312 199003 2 002
Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana dimaksud diktum Kedua, dilaksanakan apabila Bendahara Umum Daerah sewaktu-waktu tidak dapat
�elaksanakan tugas dikarenakan izin, cuti, sakit atau tugas luar dan atas persetujuan Bendahara Umum Daerah.
Kuasa Bendahara Umum Daerah Wajib menyampaikan register SP2D yang ditandatanginya setelah Bendahara Umum Daerah kembali melaksanakan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 4 TAHUN 2018
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat