Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018

Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bangkalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan di terbitkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan landasan Hukum bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan non perizinan; dan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, keamanan dan kepastian; Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan; Penandatanganan atas Perizinan dan Non Perizinan oleh Kepala Dinas; Wewenang penandatanganan surat ketetapan retribusi daerah dan dokumen lain yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu dilaksanakan oleh Dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku perizinan dan non perizinan dimaksud

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bangkalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
28 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018
Tanggal Berlaku
28 Februari 2018
Sumber
BD Kab. Bangkalan No 4 E Tahun 2018
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1038 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan