Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan dari Bupati Tulungagung Kepada Camat di Kabupaten Tulungagung. Perubahan yang diatur diantaranya pada pasal 4 kewenangan yang dilimpahkan, pelimpahan kewenangan pada aspek perizinan, pelimpahan kewenangan pada aspek non perizinan, selanjutnya diantara pasal 4 dan pasal 5 disisipkan pasal 4A tentang Standar Opreasional Prosedur yang dimaksudkan ditetapkan oleh Camat, dan perubahan bunyi ketentuan dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat