Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dari Bupati Tulungagung Kepada Camat di Kabupaten Tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan dari Bupati Tulungagung Kepada Camat di Kabupaten Tulungagung. Perubahan yang diatur diantaranya pada pasal 4 kewenangan yang dilimpahkan, pelimpahan kewenangan pada aspek perizinan, pelimpahan kewenangan pada aspek non perizinan, selanjutnya diantara pasal 4 dan pasal 5 disisipkan pasal 4A tentang Standar Opreasional Prosedur yang dimaksudkan ditetapkan oleh Camat, dan perubahan bunyi ketentuan dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dari Bupati Tulungagung Kepada Camat di Kabupaten Tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
13 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2018
Tanggal Berlaku
13 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 4
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1703 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan