Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018 adalah : Nam a Pangkat/Gol NIP : Dra. Hj. JUMLIATI, M.Si : Pembina Utama Muda, IV/ c : 19601231 198903 2 042 KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA diberikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah sblaku Bendahara Umum Daerah. Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat dilimpahkan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah : �am a : Hj. ARIYAN1 TALIB, S. Sos Pangkat/Gol : Penata Tk. I, IIl/d NIP : 19700312 199003 2 002 Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana dimaksud diktum Kedua, dilaksanakan apabila Bendahara Umum Daerah sewaktu-waktu tidak dapat �elaksanakan tugas dikarenakan izin, cuti, sakit atau tugas luar dan atas persetujuan Bendahara Umum Daerah. Kuasa Bendahara Umum Daerah Wajib menyampaikan register SP2D yang ditandatanginya setelah Bendahara Umum Daerah kembali melaksanakan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat