Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja Dan Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai upaya untuk mendukungpenyelenggaraan manajemen PegawaiNegeriSipil yangakuntabel, perlu mengatur nama jabatan, iktisarjabatan, beban kerja dan evaluasi jabatan strukturaldan fungsional umum yang ada di lingkunganPemerintahKabupaten Seruyan;
b. bahwaberdasarkanPasal 68 ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negaraditentukan bahwa Pegawai NegeriSipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentupada instansi pemerintah dan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016tentangNomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PegawaiNegeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah, makaperlumenetapkan analisis jabatan, analisis beban kerjadan evaluasi jabatan dilingkungan pemerintahKabupaten Seruyan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkanPeraturan Bupati tentanganalisis jabatan,analisis beban kerja dan evaluasi jabatan dilingkunganpemerintahKabupaten Seruyan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur SipilNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor19 Tahun 2011;Peraturan Kepala badan KepegawaianNegaraNomor 21Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016;
- BAB I KETENTUAN UMUM;BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;BAB III KEGUNAAN;BAB IV RUANG LINGKUP;BAB V KEWENANGAN;BAB VI MONITORING,EVALUASI DAN PENGENDALIAN;BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN;BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
- 8 Halaman
|