PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya lampiran huruf H
Diubah dengan :
PMK No. 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Mencabut :
PMK No. 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK No. 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK No. 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14
Pajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 213/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
Mencabut :
PMK No. 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 /PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
PMK No. 115/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara
PMK No. 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Mencabut :
PMK No. 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 48 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 183, TLN No. 6255) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 155, TLN No. 6379); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Pelaksanaan dan Penatausahaan Pemberian Hibah, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai Penganggaran BA BUN Pengelolaan Hibah, Pemberian Hibah yang Bersumber dari Alokasi Dana Rupiah Murni BA BUN Pengelolaan Hibah, Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang Tunai, Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang untuk Membiayai Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Penerima Hibah atau Organisasi Internasional, Pemberian Hibah yang Bersumber dari Hasil Kelolaan Dana KPI, Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang untuk Membiayai Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah, Penatausahaan Pemberian Hibah, Pemantauan dan Evaluasi Pemberian Hibah, dan Pelaporan Pemberian Hibah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
32 HLM, Lampiran halaman 25 – 32.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.03/2020
PMK No. 40 Tahun 2023 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 30 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.152,TLN No.6530), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
-
-
17 HLM, Lampiran halaman 11-17
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.08/2020
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas Untuk Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2014 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Mengubah :
PMK No. 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2014 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
bahwa untuk mengharmonisasikan ketentuan, struktur data dokumen kepabeanan, dan simplifikasi pemberitahuan pabean atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dandari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No. 4999); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No. 4893); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No..3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No. 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LNTahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755); UU No. 36 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 251, TLN No. 4053); UU No. 37 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No.252, TLN No. 4054);UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 10 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 17, TLN No. 5277); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 48/PMK.04/2012 (BN Tahun 2012 No. 332);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/ PMK.04/ 2012 diubah sebagai berikut:
1. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas(vide Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3)).
2. Ketentuan mengenai Pemberitahuan Pabean (vide Pasal 6 ayat (4)).
3. Pemberitahuan Pabeanmenggunakan 1 ( satu) format Pemberitahuan Pabean(vide Pasal 6A).
4. Pengajuan Pemberitahuan Pabean(Pasal 8) dan format Pemberitahuan Pabean(vide Pasal 8A).
5. Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mempunyai akses kepabeanan(vide Pasal 11)
6. Tata cara penelitian dokumen(videPasal 12 ayat (2)).
7. Pembatalan Pemberitahuan Pabean (vide Pasal 13A).
8. Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan urituk pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas (Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)).
9. Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan urituk pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas (vide Pasal 16).
10. Penyusunan petunjuk teknis yang berkaitan dengan upaya kelancaran pelayanan dan pengawasan(Pasal 17A).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
-
89 HLM, Lampiran halaman 17-89.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat