Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2017

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
115/PMK.05/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2017
Sumber
BN.2017/NO.1135, jdih.kemenkeu.go.id : 17 hlm.
Subjek
APBN - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1827 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
Diubah dengan :
  1. PMK No. 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 /PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
Mengubah :
  1. PMK No. 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan