Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.08/2020

Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Pelaksanaan dan Penatausahaan Pemberian Hibah, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai Penganggaran BA BUN Pengelolaan Hibah, Pemberian Hibah yang Bersumber dari Alokasi Dana Rupiah Murni BA BUN Pengelolaan Hibah, Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang Tunai, Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang untuk Membiayai Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Penerima Hibah atau Organisasi Internasional, Pemberian Hibah yang Bersumber dari Hasil Kelolaan Dana KPI, Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang untuk Membiayai Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah, Penatausahaan Pemberian Hibah, Pemantauan dan Evaluasi Pemberian Hibah, dan Pelaporan Pemberian Hibah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
84/PMK.08/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020
Tanggal Berlaku
06 Juli 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 714, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 24 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4614 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Mencabut :
  1. PMK No. 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan