Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.08/2020

Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
180/PMK.08/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 November 2020
Tanggal Pengundangan
23 November 2020
Tanggal Berlaku
23 November 2020
Sumber
BN.2020/NO.1345, https:jdih.kemenkeu.go.id : 35 Hlm
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5393 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas Untuk Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan