Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan
yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
dibutuhkan perangkat daerah yang menerapkan sistem
kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah
dan professional; bahwa dalam rangka penyesuaian sistem kerja
dibutuhkan perangkat daerah yang aspiratif, kreatif dan
tanggap dalam menyelesaikan permasalahan yang ada
dalam masyarakat guna tercapainya fungsi organisasi;
bahwa tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Cilacap, perlu dilakukan penataan
organisasi terkait kedudukan, susunan organisasi,
tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan, sehingga
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 111 Tahun 2016 yang
mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, perlu
disesuaikan dan dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 111 Tahun 2016 dicabut.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Organisasi Masyarakat yang berada di Kabupaten Lebak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 perlu dilakukan tata kelola Organisasi Masyarakat oleh Pemerintah Daerah.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 58 Tahun 2016; PP No. 59 Tahun 2016; Permendagri No. 56 Tahun 2017; Permendagri No. 57 Tahun 2017; Permendagri No. 58 Tahun 2017.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ciri dan Sifat Ormas Bab III Bentuk dan Fungsi Ormas Bab IV Hak, Kewajiban, dan Larangan; Bab V Pendaftaran; Bab VI Pengukuran Kinerja Ormas; Bab VII Pemberdayaan Ormas; Bab VIII Kerjasama; Bab IX Pelaporan; Bab X Pembinaan dan Pengawasan; Bab XI Penghargaan; Bab XII Pembiayaan; Bab XIII Sanksi Administratif; Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 36 Tahun 2023
PERBUP Kab. Boalemo No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 2023 (36)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, penganggaran belanja perjalanan dilingkungan pemerintah kabupaten Boalemo harus memperhatikan aspek-aspek pertanggungjawaban sesuai dengan biaya At Cost dan/atau lumpsum,
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 33 Thaun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA Kab Boalemo No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Boalemo No 4 Tahun 2022, PERDA Kab Boalemo No 7 Tahun 2022, Perbup No 5 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 36/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA PLANDI KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Plandi Kecamatan
Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Plandi Kecamatan Jombang bertujuan
untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas
dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menerapkan Tanda Tangan Elektronik guna melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan nir penyangkalan terhadap data, sehingga meningkatkan kinerja pemerintahan lebih efektif, efisien, cepat, aman dan akuntabel. Dalam penerapan Tanda Tangan Elektronik, diperlukan suatu pedoman penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang mencakup desain, visualisasi dan spesifikasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan hukum dalam penggunaan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah.
Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah :
a. untuk menjamin keutuhan, otentikasi dan nir penyangkalan Dokumen Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. untuk meningkatkan kapabilitas dan tata kelola keamanan informasi dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
d. untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(e-government).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2023.
Lamp 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 035
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Soruk di Kecamatan Rote Barat Daya
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Persiapan Soruk di Kecamatan Rote Barat Daya, telah diselenggarakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Persiapan Soruk di Kecamatan Rote Barat Daya.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Batas Wilayah, Luas Wilayah dan Peta Desa; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
7 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang
baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dibutuhkan
perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan professional;
bahwa dalam rangka penyesuaian sistem kerja dibutuhkan
perangkat daerah yang aspiratif, kreatif dan tanggap dalam
menyelesaikan permasalahan yang ada dalam masyarakat
guna tercapainya fungsi organisasi; bahwa tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Cilacap, perlu dilakukan penataan organisasi terkait
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata
kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Cilacap, sehingga Peraturan Bupati Cilacap yang mengatur
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Cilacap, perlu disesuaikan dan dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Keduduan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 163 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 164 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 165 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 166 Tahun 2021 dicabut.
98 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 35 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Sragen No. 96 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan penyelenggara
negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya,
maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 35/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA MOJONGAPIT KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Mojongapit
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Mojongapit Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Selatan Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Tarif Air Minum Dalam Wilayah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Air Minum di Wilayah Kabupaten Buton Selatan;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum di Wilayah Kabupaten Buton Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pemerataan akses air minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Air Minum di Wilayah Kabupaten Buton Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas 12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lamaindo.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF
BAB III BLOK KONSUMSI, KELOMPOK PELANGGAN DAN BIAYA DASAR
BAB IV PENDAPATAN DAN TARIF
BAB V SANKSI PELANGGARAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2023.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat