RETRIBUSI Daerah - TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN ATAU PEMBEBASAn
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Retribusi Daerah dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
pelayanan pemberian pengurangan, keringanan atau
pembebasan retribusi daerah dan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian
Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi Daerah
dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dasar Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Retribusi, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Persyaratan dan Prosedur Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Retribusi dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Kepala Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dalam Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas TanahDan/Atau Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kalender Perencanaan Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah perlu menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kalender Perencanaan Pemerintah Daerah Tahun
2022.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG KALENDER PERENCANAAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022, DENGAN ISI:
PASAL 1
(1) Kalender Perencanaan Pemerintah Daerah Tahun 2022 adalah Kalender Perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, terhitung mulai bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juli Tahun 2022, sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(2) Kalender Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pedoman bagi :
a. Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2022; dan
b. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 dan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa guna mengakomodir jabatan pimpinann tinggi pratama yang lowong dan guna menjamin akuntabilitas pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui pengisian secara terbuka, maka perlu dilakukan seleksi dengan tata cara yang jelas; bahwa untuk memberikan kejelasan mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya penyesuaian dan pengaturan kembali Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Pemerintah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulugagung Nomor 20 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ketentuan yang diubah adalah ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 mengenai persyaratan administrasi beserta dokumen-dokumen persyaratan yang digunakan untuk mendukung seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Tahun 2010
ABSTRAK:
ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan paratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2015,perlu menyesuaikan instrumen komponen/ sub komponen dan penjelasannya
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; PP No 41 Tahun 2007; PerMen Negara Aparatur dan Negara Reformasi dan Birokrasi No 12 Tahun 2015
Peraturan ini memuat; Perubahan Ketentuan Peraturan tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinrja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
22 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Elektronik di Provinsi Kepulauan Riau.
ABSTRAK:
Peran serta masyarakat perlu didorong dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau. Untuk itu, pengaduan pelayanan publik perlu dikelola secara elektronik. Sesuai dengan Permen PAN & RB, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara elektronik. Untuk mengaturnya, diperlukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara elektronik di Provinsi Kepulauan Riau.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012;
PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No. 76 Tahun 2013; Permen PAN & RB No. 3 Tahun 2015; Permen PAN & RB No. 62 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2021.
Peraturan ini merupakan pedoman bagi aparatur pemerintah di daerah dalam mengelola pengaduan masyarakat melalui sarana teknologi informasi agar efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal-hal yang diatur meliputi kelembagaan dan sumber daya manusia, pembiayaan, kode etik hingga mekanisme sistem pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka impelmentasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, salah satunya melalui pelaksanaan aplikasi perkantoran maya;
b. bahwa implementasi sistem administrasi perkantoran berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam sistem adminitrasi perkantoran melalui penggunaan teknologi informasi;
c. bahwa perlu melaksanakan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik untuk kelancaran pelaksanaan aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perturan Walikota Pariaman tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik
UU No 12 Th 2002, UU No 11 Th 2008, UU No 25 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, Perpres No 95 Th 2018
Peraturan ini tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Arsitektur Sistem;
3. Cakupan Sistem;
4. Spesifikasi Sistem;
5. Pelaksanaan dan Pengembangan;
6. Sumber Daya Manusia;
7. Monitoring dan Evaluasi;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perhitungan Jumlah besaran penerimaan pada Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci, dengan mempedomani perhitungan yang dilakukan oleh Kantor jasa penilai publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kerinci nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 22), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kerinci nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak KEuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 1);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Swantantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5650);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6057);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6197);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
dalam Negeri 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalana Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 8);
12. Peraturan Bupati Kerinci nomor 22 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2017 Nomor 22), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Kerinci nomor 1
tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 1);
ERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 22 TAHUN 2017
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.6 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 72 PP No.76 Tahun 2001 maka Perda mengenai Desa harus disesuaikan;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.76 Tahun 2001;
Perda Kabupaten Banyumas No.2 tahun 2009;
Perubahan terhadap Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Oematamboli di Kecamatan Lobalain
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Oematamboli di Kecamatan Lobalain, telah diselenggarakan Penegasan Batas Desa; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil Penegasan Batas Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Oematamboli di Kecamatan Lobalain.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Batas Wilayah; Bab 3. Luas Wilayah; Bab 4. Peta Batas Desa; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
8 halaman; 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat