Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2021

Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, pelaksanaan perjalanan dinas dan hak keuangan, pertanggungjawaban dokumen, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
  2. PERBUP Kab. Boalemo No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan