Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 36 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
26 September 2023
Tanggal Pengundangan
26 September 2023
Tanggal Berlaku
26 September 2023
Sumber
BD 2023 (36)
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah kabupaten Boalemo
  2. PERBUP Kab. Boalemo No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan