Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan hukum dalam penggunaan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah : a. untuk menjamin keutuhan, otentikasi dan nir penyangkalan Dokumen Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah; b. untuk meningkatkan kapabilitas dan tata kelola keamanan informasi dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah; c. untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah; dan d. untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-government).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat