Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 36 Tahun 2023

PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan hukum dalam penggunaan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah : a. untuk menjamin keutuhan, otentikasi dan nir penyangkalan Dokumen Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah; b. untuk meningkatkan kapabilitas dan tata kelola keamanan informasi dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah; c. untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah; dan d. untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (e-government).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
28 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2023
Tanggal Berlaku
28 Mei 2023
Sumber
BD. No. 2023/412, LL Kab Kaimana: 8 hal
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan