Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ciri dan Sifat Ormas Bab III Bentuk dan Fungsi Ormas Bab IV Hak, Kewajiban, dan Larangan; Bab V Pendaftaran; Bab VI Pengukuran Kinerja Ormas; Bab VII Pemberdayaan Ormas; Bab VIII Kerjasama; Bab IX Pelaporan; Bab X Pembinaan dan Pengawasan; Bab XI Penghargaan; Bab XII Pembiayaan; Bab XIII Sanksi Administratif; Bab XIV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat