PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2020-2024
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 NOMOR 352
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Buton telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2019-2023, namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum yang ada sehingga perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomr 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2020-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2020-2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 ten tang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 ten tang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1538);
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 442);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016
ten tang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor
112);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Tahun 2021 Nomor 168);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 ten tang RoadMap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Buton Tahun 2019-2023,
68 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. Bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi pada
Pemerintah Daerah meruoakan langkah strategis
untuk mewujudkan Pemerintahan Daerah dengan
berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2OLO tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2O|O-2O25 Pasal 4, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O-
2024; dart
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 385 1);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 54941:-
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapal Peruba.han Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56791; 7. Feralurarr Feureriuiair i,iuurur 38 Tair.urr 2OA7 Lerrlarrg
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 7 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2O7O Nomor 5135)l
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesi Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 20LO-2O25;
11. Keoutusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2Ol2
tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan
Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintahan
Daerah:
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2073
tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036,1. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2078 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2Ol8 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor l57l; i5. Pcralur'arr ivicrrLeri Ferrdayagurraarr Aparalur iicgara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2O
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2O2O-2O2a;
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2Ot9 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O);
dan
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun
2Ol4 tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil
Negara di Lingkunsan Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2015 Nomor 22).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III QUICK WINS REFORMASI BIROKRASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 55.5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sleman, Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah akan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tersendiri; bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 44 Tahun 2015
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2015-2019 sudah selesai waktu pencapaiannya dan perlu disusun Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2020-2024;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2013;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2020-2022
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 064 Tahun 2018
tentang Road Map Refonnasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Brebes Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten
Brebes Tahun 2020-2022;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Tujuan Program Reformasi Birokrasi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
16 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 111 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 111, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 111
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Bombana, yang berlaku untuk tahun 2015-2019, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dan dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022;
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. Pendahuluan;
b. Evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. Analisis lingkungan strategis;
d. Sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024;
e. Manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024; dan
f. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
65 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 110 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16
Tahun 2016
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul 2015-2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul 2020-2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul 2020-2024;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun
1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah
Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 59);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441);
5. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
143 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
2018-2022 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun 2018 Nomor 143);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016
Nomor 6);
Materi Pokok: Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024 menjadi
acuan bagi PD dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi selama 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 34 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Gunungkidul 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul 2015-2019
Jumlah Halaman: 3 HLM, Lampiran: 78 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD NOMOR 49 TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
ABSTRAK:
TATA KELOLA PEMERINTAH YANG BEBAS KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME; SALAH SATU FAKTOR PENYEBAB KORUPSI ADALAH BENTURAN KEPENTINGAN; PEDOMAN INI SEBAGAI ACUAN MENANGANI BENTURAN KEPENTINGAN
UU NOMOR 29 TAHUN 1959; UU NOMOR 28 TAHUN 1999; UU NOMOR 20 TAHUN 2001; UU NOMOR 5 TAHUN 2014; UU NOMOR 9 TAHUN 2015; PERMENPANRB NOMOR 37 TAHUN 2012
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III SASARAN; BAB IV BENTUK KEPENTINGAN; BAB V PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN; BAB VI MONITORING DAN EVALUASI BENTURAN KEPENTINGAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
16 PASAL (11 HALAMAN)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah pelaksanaan
reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal berjalan secara efektif, efisien, terukur, dan
konsisten perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan ketentuan huruf D Bab III Langkahlangkah
penyusunan Road Map Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, Bupati
menetapkan road map dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kendal tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun 2019-2023;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten
Kendal Tahun 2019-2023 digunakan sebagai dasar atau acuan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. Road Map Reformasi Birokrasi berkedudukan dan berfungsi sebagai dokumen perencanaan dan acuan pelaksanaan reformasi birokrasi bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Periode Tahun 2019-2023. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun 2019-2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat