Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 20 Tahun 2022

ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022-2026

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 20 Tahun 2022 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
30 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 673
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022-2026
    Ketentuan Lampiran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan