Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2022

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026 digunakan sebagai dasar atau acuan pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. Road Map Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud berkedudukan dan berfungsi sebagai dokumen perencanaan dan acuan pelaksanaan reformasi birokrasi bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Periode Tahun 2021-2026. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
13 April 2022
Tanggal Pengundangan
13 April 2022
Tanggal Berlaku
13 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.22
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 42 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun 2019- 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan