ABSTRAK: |
- bahwa untuk terciptanya pemerintahan bersih, akuntabel dan kapabel, sehingga melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka dipandang perlu melaksanakan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Nias telah
menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 21 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun 2020-2024 yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2024; bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 mengamanatkan pemerintah daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 harus menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dengan Peraturan Bupati Nias;
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang-Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nias Tahun 2005–2025, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Buptai Nias Nomor 20 Tahun 2022 ,
- Ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI, PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP dan Lampiran
|