ROAD-MAP-REFORMASI-BIROKRASI-TAHUN-2022-2024
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2022-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengembangkan sistem tata kelola
pemerintahan daerah yang efektif, terbuka, transparan,
akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik
terpadu yang cepat, pasti dan murah sesuai visi “Nangun
Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Bangli” melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana Kita Wujudkan Bangli
Era Baru;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, seluruh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk
menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di internal serta
menjalankan program Mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 20222024;
- Pasal 18 ayat (6) Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
- -
- -
- 23 Halaman/Lampiran
|