PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR .7.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/ atau memiliki tempat tinggal yang berkualitas dan bebas dari perumahan dan permukiman yang kumuh;
b. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab serta selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf D angka 3 lampiran Undang undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai
mana telah di ubah beberapa kali terakhir
Dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Huruf b, dan Huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573)
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran NegaraIndonesia Nomor 6757); Republik
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101,
Tambahan Lembaran
Indonesia Nomor 5883)
Negara Republik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6624)
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 / PRT/ M/ 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB IV PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BABV PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH
DAN PERMUKIMAN KUMUH
BAB VI PENYEDIAAN TANAH
BAB VII PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB VIII TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IX KERJA SAMA, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
BABX LARANGAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
54
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO. 8, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pergeseran kegiatan DAK Bidang Perumahan sesuai dengan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri PUPR 02 Tahun 2019 tentang petunjuk operasional peraturan penyelenggara dana alokasi khusus infrastruktur PUPR dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 01/SE/Dr/2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan agar dianggarkan kembali dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungnan hunian yang wajib disediakan oleh pengembang guna memenuhi standar tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman dalam kehidupan sosial; bahwa guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaannya agar dapat dimanfaatkan oleh warga perumahan, pengembang waji menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman yang telah dibangun kepada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu dilakukan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utlitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman di Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Prinsip
Bab III Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bab IV Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Bab V Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Bab VI Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utlitas Umum
Bab VII Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Bab VIII Tim Verifikasi
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pengawasan dan Pengendalian
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Permukiman di Wilayah Pesisir
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak,
asri, bersih, teratur dan lingkungan yang sehat, perlu
dilakukan penataan dan pengelolaan permukiman di
wilayah pesisir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penataan Permukiman di Wilayah Pesisir, meliputi:
a. penataan;
b. hak dan kewajiban masyarakat;
c. larangan;
d. peran serta masyarakat;
e. pengawasan dan pengendalian;
f. pendanaan;
g. Ketentuan penyidik; dan
h. Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No.31 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum ( TPU) Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa tempat pemaka.man umum merupakan fasilitas sosial yang harus
disediakan oleh perusahaan pembangunan perumahan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat kaitannya dengan tanah untuk
pemakaman terutama bagi penghuni perumahan ;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan tanah pemakaman bagi penghuni
perumahan dipandang perlu diatur penyediaan tanah untuk tempat
pemakaman umum (TPU) oleh perusahaan pembangunan pemukiman ;
c. bahwa pengaturan penyediaan tanah dimaksud perlu ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan areal tanah yang disediakan
untuk mengubur jenazah bagi warga/penghuni komplek kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana ·
dan sarana lingkungan oleh perusahaan umum
perumahan nasional dan perusahaan yang bergerak dibidang
pembangunan perumahaan baik yang dikelola perorangan maupun badan
hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan
Bupati.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 8/47/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kost
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi pengelola rumah kost, pemerintah daerah, dan pengemban kepentingan dalam melakukan pengelolaan rumah kost, perlu diadakan pengaturan dengan peraturan daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengelola Rumah Kost; Izin Pengelolaan Rumah Kost; Pemutahiran Izin Pengelolaan Rumah Kost; Pungutan; Hak dan Kewajiban; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sumedang No. 71 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), Pasal 7 Ayat (2), Pasal 8 Ayat (2), Pasal 16 Ayat (2), Pasal 29 Ayat (3), Pasal 31 Ayat (2), dan Pasal 33 Ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pemerintah Daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan:
a. umum;
b. teknis; dan
c. administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama sebagaimana diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama,
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991
BIAYA CETAK DAN PELAYANAN PEMBERIAN NOMOR RUMAH - penggantian
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/NO.17 Seri B Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan Pemberian Nomor Rumah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor
6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan
Papan Nama sebagaimana diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor
6 Tahun 1980 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan
Papan Nama, perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pembangunan khususnya pembangunan perumahan dan
peraturan perundang-undangan saat ini ; bahwa disamping pertimbangan huruf a di atas, dalam rangka
penertiban dan pelayanan pemberian nomor rumah maka perlu
mengatur penggantian biaya cetak dan pelayanan pemberian Nomor
Rumah yang sekaligus merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 18 Iahun 1997; Undang Undang Nomor 22 Tahun1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Bersama Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor B. 48 / Hk. 103 / MPPT- 88 Nomor 25 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman rumah, larangan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1980 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1991 dicabut.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat