Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pemerintah Daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan: a. umum; b. teknis; dan c. administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat