Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2003

Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum ( TPU) Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penyediaan areal tanah yang disediakan untuk mengubur jenazah bagi warga/penghuni komplek kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana · dan sarana lingkungan oleh perusahaan umum perumahan nasional dan perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan perumahaan baik yang dikelola perorangan maupun badan hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum ( TPU) Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2003
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2003
Sumber
LD.2003/No.31 Seri E Nomor 5
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 84 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan