penyediaan-tanah-tempat-pemakaman-umum-perusahaan-pembangunan-perumahan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No.31 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum ( TPU) Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa tempat pemaka.man umum merupakan fasilitas sosial yang harus
disediakan oleh perusahaan pembangunan perumahan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat kaitannya dengan tanah untuk
pemakaman terutama bagi penghuni perumahan ;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan tanah pemakaman bagi penghuni
perumahan dipandang perlu diatur penyediaan tanah untuk tempat
pemakaman umum (TPU) oleh perusahaan pembangunan pemukiman ;
c. bahwa pengaturan penyediaan tanah dimaksud perlu ditetapkan dengan
peraturan daerah.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2002.
- Peraturan ini mengatur tentang penyediaan areal tanah yang disediakan
untuk mengubur jenazah bagi warga/penghuni komplek kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana ·
dan sarana lingkungan oleh perusahaan umum
perumahan nasional dan perusahaan yang bergerak dibidang
pembangunan perumahaan baik yang dikelola perorangan maupun badan
hukum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan
Bupati.
- 7 halaman
|