dak perumahan - mendahului apbd-p ta 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO. 8, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pergeseran kegiatan DAK Bidang Perumahan sesuai dengan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri PUPR 02 Tahun 2019 tentang petunjuk operasional peraturan penyelenggara dana alokasi khusus infrastruktur PUPR dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 01/SE/Dr/2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan agar dianggarkan kembali dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Tahun Anggaran 2019.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
- Lampiran 1 Hal
|