PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JENEPONTO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016
dan Tahun 2017, dalam pelaksanaan pelayanan
perizinan dan non perizinan di tingkat Kabupaten,
Bupati untuk segera melimpahkan sepenuhnya
kewenangan penandatanganan perizinan dan non
perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jeneponto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Jeneponto
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5601);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten
/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906);
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan,
Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dibidang Penanaman Modal;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006
Nomor 165);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 187);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
24. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 31
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2016 Nomor 31)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN
KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN
JENEPONTO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat
SKPD adalah unsur pembantu kepada Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta
lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan.
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah merupakan
lembaga sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola
perizinan dan non perizinan di daerah dengan Sistem
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan
pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan
non perizinan.
8. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis
Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan
rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan
penerbitan izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan PTSP.
9. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan
lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang
menyatakan sah dan / atau di perbolehkannya seseorang
atau badan untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan
tertentu.
10. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang
atau pelaku usaha / kegiatan tertentu atau pemberian
dokumen dalam bentuk izin oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan Peraturan daerah atau Peraturan lainnya
yang berlaku sebagai bukti yang menyatakan sah
dan/atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu.
11. Non perizinan adalah pemberian legalitas kepada
seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar,
rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan
kegiatan atau kegiatan tertentu.
12. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
selanjutnya disingkat PPTSP adalah Perangkat Pemerintah
daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengelola semua
atau sebagian bentuk pelayanan perizinan dan non
perizinan didaerah dengan sistem satu pintu yang proses
pengelolaannya mulai dari tahap permohonan
pengambilan formulir sampai ketahap terbitnya dokumen
yang dilakukan dalam satu tempat.
13. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses,
tahapan dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga
terjadi penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan
biaya dan prosedur serta kemudahan dalam pelayanan.
14. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin
dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Perizinan paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang
diberikan kepada pelaku usah yang dilakukan sekaligus
mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara
terpadu dan bersamaan atau berurutan.
16. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh
permohonan untuk memperoleh izin atau non
izin/dokumen yang besarnya ditetapkan sesuai dengan
Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-Undangan
lainnya.
17. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian
penghargaan bagi Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan
Aparat Pelayanan oleh Bupati.
18. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau
pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa
teknis terhadap Dinas Penanaman Modal dan PTSP sesuai
Peraturan Perundang-Undangan.
19. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang
dilakukan oleh publik terhadap Dinas Penanaman Modal
dan PTSP sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk
memberikan landasan hukum bagi DPMPTSP dalam
mengelola perizinan dan non perizinan sesuai dengan
urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya.
(2) Tujuan diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk
mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima
pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan.
BAB III
PELIMPAHAN KEWENANGAN
Pasal 3
(1) Peraturan Bupati ini melimpahkan seluruh kewenangan
penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terutama
terkait kegiatan berusaha dan penanaman modal kepada
Kepala DPMPTSP, kecuali jenis perizinan dan
nonperizinan yang penyelenggaraannya diatur secara
khusus melalui Undang-Undang.
(2) Kewenangan penyelenggaraan perizinan dan penanaman
modal yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perizinan
dengan SKPD terkait;
b. Pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan
dokumen perizinan;
c. Penandatanganan SKRD dan dokumen-dokumen
penagihan retribusi daerah atau dokumen lain yang
dipersamakan;
d. Prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan
pendapatan retribusi perizinan;
e. Penerbitan surat pencabutan perizinan berdasarkan
rekomendasi TIM Teknis;
f. Pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan;
g. Penyederhanaan prosedur perizinan; dan
h. Pembinaan Teknis dan Pengawasan, khusus untuk
kewenangan di Bidang Penanaman modal.
(3) Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang pengelolaannya
dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh DPMPTSP
Kabupaten Jeneponto sebagai berikut :
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2. SITU/HO;
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
6. Izin Trayek;
7. Izin Tenaga Kesehatan;
8. Izin Sarana Prasarana Kesehatan;
9. Izin Usaha Perikanan;
10. Izin Lingkungan;
11. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PPLH)
12. Izin Penelitian;
13. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(IMTA);
14. Izin Lokasi;
15. Izin Penanaman Modal (IPM);
16. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
BAB IV
PENGELOLAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Pasal 4
(1) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
adalah proses administrasi pelayanan mulai dari
pendaftaran/pengajuan permohonan dan/atau
penerimaan berkas sampai kepada penerbitan dokumen
perizinan ( surat izin dan non izin ).
(2) Dokumen perizinan hanya dapat diterbitkan oleh
DPMPTSP setelah memperoleh rekomendasi persetujuan
dan/atau penolakan penerbitan izin dari Tim Teknis.
(3) Pencabutan surat izin yang telah diterbitkan dilakukan
oleh DPMPTSP setelah menerima rekomendasi Tim Teknis.
Pasal 5
(1) Proses pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 ayat (1) dan (2) dilaksanakan secara langsung melalui
DPMPTSP dengan menggunakan sistem teknologi
informasi.
(2) Proses Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi
jenis perizinan dan non perizinan yang dikenakan
biaya/retribusi dilaksanakan oleh DPMPTSP dan
seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
(3) DPMPTSP wajib menyampaikan laporan
penerimaan/pemungutan biaya/retribusi dan bukti
penyetorannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada SKPD pengelola PAD terkait setiap tanggal 3 bulan
berjalan.
Pasal 6
Keseluruhan proses pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 dan pasal 4 diselenggarakan secara transparan,
terintegrasi, dan paralel sesuai dengan mekanisme dalam
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan
(SP) yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Pasal 7
(1) Pengambilan formulir perizinan dapat dilakukan di Loket
Informasi dan / atau melalui website DPMPTSP, Kantor
Kecamatan, dan Kantor Lurah/Desa di wilayah kabupaten
Jeneponto.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
(1), proses pendaftaran/pengajuan permohonan dan
penerimaan berkas dapat pula dilaksanakan melalui Mobil
Pelayanan Keliling.
(3) Dalam penyelenggaraan, mobil keliling melaksanakan
pelayanan secara bergilir pada setiap wilayah kecamatan
yang jadwalnya diatur lebih lanjut oleh Kepala DPMPTSP.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan
pengelolaan dan administrasi Perizinan dan Non Perizinan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jeneponto.
BAB VI
TATA HUBUNGAN KERJA
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non
perizinan setiap SKPD Teknis Terkait dan DPMPTSP wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,
dan simplifikasi.
(2) DPMPTSP wajib memberikan tembusan laporan
pengelolaan perizinan dan non perizinan secara berkala
kepada Bupati yang tembusannya disampaikan kepada
SKPD Teknis Terkait.
(3) SKPD Teknis Terkait wajib menyusun dan menyampaikan
realisasi penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan
pada DPMPTSP sesuai dengan urusan kewenangan yang
menjadi tugas dan fungsinya.
(4) Tim Teknis wajib mematuhi jangka waktu pemprosesan
rekomendasi izin sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan.
(5) Jika dalam jangka waktu tersebut Tim Teknis tidak dapat
mengeluarkan rekomendasi izin, maka Tim Teknis wajib
menyampaikan secara tertulis kepada DPMPTSP alasan –
alasan mengapa rekomendasi tidak bisa dikeluarkan.
(6) SKPD Teknis Terkait wajib menyampaikan hasil
pembinaan, pengawasan, pengendalian sekaligus
rekomendasi tindakan yang diperlukan terhadap
pelanggaran perizinan kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah dengan tembusan disampaikan kepada Kepala
DPMPTSP sebagai bahan tindak lanjut.
(7) DPMPTSP wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi dari
SKPD Teknis sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan.
(8) Terselenggaranya rapat koordinasi antara SKPD Teknis
Terkait dan DPMPTSP sekurang-kurangnya satu kali
dalam 3 (tiga) bulan.
(9) Bilamana terjadi permasalahan dalam proses penerbitan
perizinan dan non perizinan yang melibatkan lintas SKPD,
maka DPMPTSP dapat memohon fasilitasi pada Asisten
Sekretariat Daerah yang membidangi perizinan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Pembinaaan atas penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dilakukan secara berjenjang dan
berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan perizinan dan non perizinan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. koordinasi secara berkala.
b. pemberian bimbingan, supervise, konsultasi.
c. pendidikan, pelatihan, pemagangan. dan
d. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi.
(3) Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan
perizinan, berkewajiban dan bertanggungjawab
melaksanakan pembinaan teknis dan pengawasan atas
perizinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan kewenangannya, DPMPTSP
berpedoman pada ketentuan Peraturan PerundangUndangan dan Ketentuan Teknis yang berlaku.
(2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Bupati ini dibentuk Tim Teknis, Tim Pembina
dan pengawas pelaksanaan perizinan dan non perizinan
yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Dokumen perizinan dan non perizinan yang selama ini
ditandatangani oleh Bupati dan Kepala SKPD terhitung
sejak dilimpahkannya seluruh pengelolaan perizinan dan
non perizinan kepada DPMPTSP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten
Jeneponto.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya,
akan diatur kemudian oleh kepala DPMPTSP dan
ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Jeneponto dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Peraturan
Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Jeneponto
10
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Permenpar No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Penyelenggaraan - Dekonsentrasi - Tugas Pembantuan - perubahan
2023
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN 2023 (774) : 5 hlm.; jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, perlu menyesuaikan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 33 Tahun 2013;PP Nomor 19 Tahun 2022; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; PMK Nomor 156/PMK.07/2008; Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2021; Permenparekraf Nomor 14 Tahun 2022; dan PMK Nomor 62 Tahun 2023.
Permenparekraf ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenparekraf Nomor 14 Tahun 2022. Pasal yang diubah yaitu Pasal 7 dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA SEKRETARIS DAERAH TENTANG PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN MUTASI, PENGANGKATAN ESELON IV, JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa untuk kepentingan Dinas dan Peningkatan Kinerja Sumber Daya Aparatur sesuai standar kompetensi dan manajerial dalam rangka memperpendek rentang kendali dalam pelayanan bidang kepegawaian, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Sekretaris Daerah tentang Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi, Pengangkatan Eselon IV, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 37 Tahun 2018
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yang profesional, bersih dan berwibawa sebagai wujud reformasi birokrasi serta memberikan payung hukum atau dasar dalam pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dari Bupati Tulungagung Kepada Camat di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pelimpahan sebagian wewenang pelayanan perijinan dan non perijinan dari bupato kepada camat di Kabupaten Tulungagung, maka dipandang perlu melakukan perubahan pelimpahan sebagian kewenangan pada aspek perijinan dengan melakukan penambahan layanan;
Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung No 27 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan dari Bupati Tulungagung Kepada Camat di Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung No 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Tulungagung;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan dari Bupati Tulungagung Kepada Camat di Kabupaten Tulungagung. Perubahan yang diatur diantaranya pada pasal 4 kewenangan yang dilimpahkan, pelimpahan kewenangan pada aspek perizinan, pelimpahan kewenangan pada aspek non perizinan, selanjutnya diantara pasal 4 dan pasal 5 disisipkan pasal 4A tentang Standar Opreasional Prosedur yang dimaksudkan ditetapkan oleh Camat, dan perubahan bunyi ketentuan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 27 Tahun 2015
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 004 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 004, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 376
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bima;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Di Bidang Pelayanan Perizinan Dan Non Periziznan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 18 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 3 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERBUP No. 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelimpahan Sebagian Kewenangan; Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Tim Teknis dan Pertimbangan Teknis; Koordinasi dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2009
tugas dan wewenang dan wakil bupati serta pejabat perangkat daerah dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Wewenang Bupati dan Wakil Bupati Serta Pejabat Perangkat Daerah dalam Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam sistem pemerintahan yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Keppres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan perubahan keduan PP No.32 Tahun 2005; Perda No.53 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tugas dan wewenang dan wakil bupati serta pejabat perangkat daerah dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari termasuk didalamnya mengatur tentang tugas dan tanggung jawab bupati, tugas dan wewenang bupati, tugas dan wewenang pejabat perangkat daerah, naskah dinas, jenis dan kewenangan penandatanganan naskah dinas, kop naskah dinas, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019
PERBUP Kab. Muara Enim No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Camat di Kabupate Muara Enim
Mencabut :
PERBUP Kab. Muara Enim No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua
Atas Peraturan
Bupatı
Muara Enım
Nomor
31 Tahun 2015 Tentang Pelımpahan Sebagıan Wewenang
Bupatı Kepada Camat Dı Kabupaten Muara Enım
PERBUP Kab. Muara Enim No. 9 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MUARA ENIM
PENDELEGASIAN-KEWENANGAN-PELAYANAN-PERIZINAN-DAN-NONPERIZINAN-KEPADA-KEPALA-DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU-DAN-CAMAT-DI-KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasıan
Kewenangan
Pelayanan
Perızınan
Dan
Nonperızınan
Kepada
Kepala
Dınas Penanaman
Modal
Dan Pelayanan
Terpadu
Satu
Pıntu
Dan
Camat
Dı Kabupaten
Muara
Enım
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Pasal 6 ayat (1), ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait tujuan dan sasaran pendelegasian kewenangan, kewenangan apa saja yang didelegasikan, tahap pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan, pelaksanaan pembayaran tarif retribusi, pihak yang melakukan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017 tentang pendelegasian kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim. Mencabut Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat di Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Camat di Kabupaten Muara Enim pada ketentuan Pasal 4 huruf a, b, dan c
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan jaminan
kepastian penegakan hukum di daerah, dan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah guna memberikan landasan dalam mewujudkan tertib hukum di daerah, serta dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik Pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Per,em Hukum dan HAM No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
1. kedudukan, tugas dan wewenang
2. hak dan kewajiban
3. sekretariat PPNS
4. pengangkatan, perubahan struktur dan mutasi serta pemberhentian PPNS
5. kode etik PPNS
6. Kartu Tanda Pengenal
7. Pelaksanaan Penyidikan
8. Pakaian Seragam dan Atribut PPNS
9. Pembinaan
10. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986
tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil sebagai Penyidik Pada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukoharjo Tahun 1987 Nomor 6 seri D. No. 3) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Bangkalan No 4 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta untuk mempercepat proses pelayanan, maka sesuai amanah Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu m netapkan Peraturan Bupati Bangkalan tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221 );
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
7. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan di terbitkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan landasan Hukum bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan non perizinan; dan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, keamanan dan kepastian; Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan; Penandatanganan atas Perizinan dan Non Perizinan oleh Kepala Dinas; Wewenang penandatanganan surat ketetapan retribusi daerah dan dokumen lain yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu dilaksanakan oleh Dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku perizinan dan non perizinan dimaksud
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat