Dalam peraturan ini diatur tentang tugas dan wewenang dan wakil bupati serta pejabat perangkat daerah dalam melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari termasuk didalamnya mengatur tentang tugas dan tanggung jawab bupati, tugas dan wewenang bupati, tugas dan wewenang pejabat perangkat daerah, naskah dinas, jenis dan kewenangan penandatanganan naskah dinas, kop naskah dinas, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat