Penyelenggaraan - Dekonsentrasi - Tugas Pembantuan - perubahan
2023
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN 2023 (774) : 5 hlm.; jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK: |
- Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, perlu menyesuaikan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif.
- Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 33 Tahun 2013;PP Nomor 19 Tahun 2022; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; PMK Nomor 156/PMK.07/2008; Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2021; Permenparekraf Nomor 14 Tahun 2022; dan PMK Nomor 62 Tahun 2023.
- Permenparekraf ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenparekraf Nomor 14 Tahun 2022. Pasal yang diubah yaitu Pasal 7 dan Pasal 15.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
- Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022.
- Lampiran file: 5 hlm.
|