Permenhan No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Standarisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Permenhan No. 14 Tahun 2014 tentang Standar Militer Indonesia Alat Komunikasi dan Alat Elektronika Tentara Nasional Indonesia
Permenhan No. 84 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Dan Danau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 36, Pasal 78, Pasal 109, Pasal 144, dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 2
Pelabuhan Sungai dan Danau menurut hierarki dibedakan menjadi:
a. Pelabuhan Tipe A merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas antarprovinsi dan/atau antarnegara;
b. Pelabuhan Tipe B merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas antarkabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. Pelabuhan Tipe C merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Permenhub No. 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Mengubah
Permenhub No. 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - MENTERI - PERHUBUNGAN - NOMOR PM - 92 - TAHUN - 2021 - TENTANG - BESARAN - PERSYARATAN - DAN - TATA - CARA - PENGENAAN - TARIF - ATAS - JENIS - PENERIMAAN - NEGARA - BUKAN - PAJAK - SAMPAI - DENGAN - RP0,00 - (NOL RUPIAH) - ATAU - 0% - (NOL PERSEN)
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RP0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No.9 Tahun 2018; PP No. 15 Tahun 2016; PP No. 69 Tahun 2020; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 92 Tahun 2021; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022; PMK No. 138/ PMK.02/2022.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran II huruf A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Noi Rupiah) atau 0% (Noi Persen) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1343), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi sehingga perlu di cabut.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 ayat 3 UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 23 Tahun 2022; dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1466) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No.39 Tahun 2008; Perpres No. 23 Tahun 2022; dan Permenhub No. 17 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Teknik Perkeretaapian.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2007; UU No.39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022.
Permenhub ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Teknik Perkeretaapian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Balai Teknik Perkeretaapian merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian yang dipimpin oleh Kepala. Balai Teknik Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan sarana, dan keselamatan perkeretaapian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1846), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan pelayaran, perlu mengatur tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No.17 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2000; PP No.51 Tahun 2002; PP No.61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2010; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No.23 Tahun 2022; dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022.
Permenhub ini mengatur tentang tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang Pelayaran yang terdiri atas: audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, dan uji petik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Permenhub No. 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)
Permenhub No. 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)
Permenhub No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
Permenhub No. 107 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
Permenhub No. 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers) Ketentuan Sub Bagian A mengenai Ketentuan Umum dan ketentuan Sub Bagian B mengenai ketentuan Sertifikasi dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang PersyaratanPersyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 33, BN.2022/No.1046, peraturan.go.id: 15 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
Permenhub No. 58 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 32, BN.2022/No.1045, peraturan.go.id: 25 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat