Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.010/2022
PMK No. 152 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)
Mencabut :
PMK No. 24/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area
PERSETUJUAN KERANGKA KERJA - KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA (ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan penetapan tarif bea masuk atas barang impor
guna Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area) dan sehubungan dengan
pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized
System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh
antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI
111 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.205), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No.
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Republik Korea dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah NegaraNegara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Korea sebagai penerapan asas timbal balik (resiprositas) dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor, diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
465 HLM, Lampiran halaman 8-465
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 12A Tahun 2022
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BELANJA BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT KHUSUS UNTUK BANTUAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN DAN BANTUAN TUGAS AKHIR MAHASISWA ASAL KAIMANA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12A, BD. 2022/ No. 350 A, LL Kab Kaimana: 9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BELANJA BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT KHUSUS UNTUK BANTUAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN DAN BANTUAN TUGAS AKHIR MAHASISWA ASAL KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang efisiensi dan efektifitas jalannya Program Bantuan Pendidikan sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Khusus Untuk Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Dan Bantuan Tugas Akhir Mahasiswa Asal Kaimana perlu dilakukan penyempurnaan Bantuan Pendidikan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Kaimana ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Khusus Untuk Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Dan Bantuan Tugas Akhir Mahasiswa Asal Kaimana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1B Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin,
motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara yang
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian TPP, Mekanisme Pemberian TPP, Pemberian TPP, Tim Pelaksanaan TPP, Aplikasi E-Kinerja dan E-Sensi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2021 dicabut.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 40.A Tahun 2022
pedoman - pengendalian - dan - pendistribusian - kabutuhan - alat - obat - kontrasepsi - alokon - dan - non - alat - obat - kontrasepsi - non - alokon - serta - pelaksanaan - pelayanan - keluarga - berencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40.A, BD Kab. Indramayu Tahun 2022 NO 40.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Konstrasepsi (Alokon) dan Non Alat/Obat Kontrasepsi (Non Alokon) serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda kab Indramayu No. 4 Tahun 2007 sebagamana telah diubah dengan Perda kab Indramayu No. 11 Tahun 2015; Perda Kab Indramayu No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Indraayu No. 8 Tahun 2021; Perbup Indramayu No. 3 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, mekanisme Perencanaan Kebutuhan Alokan Dan Non Alokan, Mekanisme Pengendalian Alokan Dan Non Alokan Keluarga Berencana, Penyelenggaraan Pelayanaan KB, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
51 Hlm.
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah)
atau 0% (nol persen) yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 22.4 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 49 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan keterbukaan dan kebebasan
memperoleh informasi harus diarahkan untuk
mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam
pengambilan kebijakan, pelaksanaan pembangunan
dan pengawasan publik, serta akuntabilitas Pemerintah
Kabupaten Sleman kepada publik; b. bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran
pengelolaan informasi publik, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017.
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pengelolaan Informasi Publik, Informasi, Pelayanan Informasi Publik, Persyaratan Dan Prosedur, Pendokumentasian Informasi Publik, Standar Dan Maklumat Pelayanan, Bantuan Kedinasan, Pembinaan Dan Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Bupati Sleman
Nomor 9 Tahun 2017
Halaman: 20 hlm
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 5/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 5/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.07/2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 29 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 11/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023 Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/ atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening khusus
Mengubah :
PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata
kelola hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, PP 2 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 5, TLN No.
5272), PP 17 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 5, TLN No. 6056), PP 12 Tahun 2019 (LN
Tahun 2019 No. 42, TLN No. 6322), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1775) sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 808), Permenkeu RI
224/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No. 1969), Permenkeu RI 195/PMK.05/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1650), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1034)
sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 23/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021
No. 201), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
201/PMK.05/2021 (BN Tahun 2021 No. 1454).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menteri selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan: a. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber
dari Penerimaan Dalam Negeri; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah; c. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai
KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan d. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer
sebagai KPA BUN Penyaluran Hibah. Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau
KPA BUN Penyaluran Hibah berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah
dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang
Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan
penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN, kecuali tugas dan fungsi
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah Daerah
yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. PPA BUN Pengelolaan Hibah
mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA
BUN, dan pengesahan DIPA BUN. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber
dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang
bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan mempertimbangkan usulan EA
terkait prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
44 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat