Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Perwali Bandung No. 189 Tahun 2017 tentang Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1404 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
3. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Perwali Bandung No.867 Tahun 2010; Perwali No. 619 Tahun 2013; Perwali No. 360 Tahun 2014; Perwali Bandung No. 316 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 382 Tahun 2017
PERWALI Kota Bandung No. 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dengan Perwali Bandung No. 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1331 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Perwali Bandung No. 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Perwali Bandung tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendataan, Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan PBB;
3. Tata Cara Pembayaran;
4. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
5. Tata Cara Penagihan;
6. Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Pajak;
7. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
8. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
10. Klasifikasi Nilai Jual Tanah dan Bangunan, Bentuk Formulir, Petunjuk Teknis dan Prosedur Standar Operasi PBB;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No.887 Tahun 2012; Perwali No. 309 Tahun 2013; Perwali No. 1131 Tahun 2013; Perwali Kota Bandung No. 1331 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
39 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 242 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Air Tanah telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 392 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1329 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 392 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan Pajak Air Tanah, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan;
3. Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD;
4. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
5. Tata Cara Penagihan;
6. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
7. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Kedaluarsa dan Tata Cara Penghapusan Piutang Perpajakan;
11. Bentuk Formulir Pajak Reklame;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 392 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 307 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1329 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
39 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 239 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Reklame di Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1326 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak reklame, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Tata cara pemungutan Pajak Reklame di Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1326 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak reklame, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran;
3. Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD;
4. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak;
5. Tata Cara Penghitungan Pajak;
6. Tata Cara Pembayaran;
7. Tata Cara Penagihan;
8. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
9. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
13. Bentuk Formulir Pajak Reklame;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 389 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 304 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1326 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
85 halaman (lampiran 47 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 238 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Hiburan telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1325 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak hiburan, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan.
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran, Pengisian dan Penyampaian SPTPD;
3. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak;
4. Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD;
5. Tata Cara Pembayaran;
6. Tata Cara Penagihan Pajak;
7. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
8. Keberatan dan Banding;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kadaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
12. Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan;
13. Bentuk, Jenis dan Cara Pengisian Formulir Perpajakan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 303 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1325 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 123 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah, Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 123, BD NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM dr. WAHIDIN SUDIRO HUSODO KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan jenis layanan dan kenaikan
unit cost pada Rumah Sakit Umum dr. Wahidin Sudiro Husodo
Kota Mojokerto, maka perlu dilakukan penetapan tarif
pelayanan.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan
Kementrian Kesehatan;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/0218/2014
tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
8. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD) RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Pola Tata Kelola BLUD RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota
Mojokerto.
1. Perhitungan tarif pelayanan ditetapkan berdasarkan unit cost dengan memperhitungkan
total biaya yang terdiri dari biaya pegawai, biaya jasa pelayanan, biaya bahan, biaya
barang dan jasa, biaya penyusutan dan biaya non operasional tidak termasuk biaya obat;
2. Selain berdasar unit cost, penetapan besaran tarif
tetap mempertimbangkan/memenuhi kriteria kontinuitas pengembangan pelayanan,
volume layanan, azas keadilan dan kepatutan, kompetisi yang sehat dan daya beli
masyarakat;
3. Tarif Layanan Kesehatan bagi peserta asuransi atau Perusahaan atau Badan Hukum
atau Pihak Penjamin lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan diatur dengan suatu perikatan kerjasama
antara kedua belah pihak;
4. Tata cara pengelolaan seluruh penerimaan rumah sakit (pemungutan, pembukuan,
penyaluran dan penggunaan dana serta pelaporan) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
82 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 107 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD 2017/No.107 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 106 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 106, BD 2017/No.106 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Ketentuan Umum Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat