Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pendaftaran, Pengisian dan Penyampaian SPTPD; 3. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak; 4. Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD; 5. Tata Cara Pembayaran; 6. Tata Cara Penagihan Pajak; 7. Tata Cara Penyitaan dan Lelang; 8. Keberatan dan Banding; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Kadaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak; 12. Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan; 13. Bentuk, Jenis dan Cara Pengisian Formulir Perpajakan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat