Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Insentif Pemungutan Pajak Daerah; 3. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat