Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pendataan, Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan PBB; 3. Tata Cara Pembayaran; 4. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; 5. Tata Cara Penagihan; 6. Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Pajak; 7. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 8. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 9. Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Pajak; 10. Klasifikasi Nilai Jual Tanah dan Bangunan, Bentuk Formulir, Petunjuk Teknis dan Prosedur Standar Operasi PBB; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat