Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pendaftaran; 3. Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD; 4. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak; 5. Tata Cara Penghitungan Pajak; 6. Tata Cara Pembayaran; 7. Tata Cara Penagihan; 8. Tata Cara Penyitaan dan Lelang; 9. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 12. Kedaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak; 13. Bentuk Formulir Pajak Reklame; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat