Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; 3. Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD; 4. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 5. Tata Cara Penagihan; 6. Tata Cara Penyitaan dan Lelang; 7. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; 8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 10. Kedaluarsa dan Tata Cara Penghapusan Piutang Perpajakan; 11. Bentuk Formulir Pajak Reklame; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat