Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 242 Tahun 2017

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; 3. Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD; 4. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 5. Tata Cara Penagihan; 6. Tata Cara Penyitaan dan Lelang; 7. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; 8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 10. Kedaluarsa dan Tata Cara Penghapusan Piutang Perpajakan; 11. Bentuk Formulir Pajak Reklame; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 242 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
242
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
21 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2017
Tanggal Berlaku
21 Februari 2017
Sumber
BD 2017/242
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 3688 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan