arif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 347
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, perlu menetapkan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan kedalam Peraturan Wali Kota; bahwa Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2012 tentang TarifAir Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan, sudah tidak sesuai dan tidak mampu mendukung kelancaran operasional serta pelayanan air minum kepada masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Tarif Air Minum; bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan mengatur bahwa dalam rangka percepatan pencapaian target cakupan pelayanan air minum melalui penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum perlu dilakukan penyesuaian tarif;maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan;
air minum secara berkala setiap tahun;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan.
Peraturan ini mengatur tentang tarif air minum yang berlaku di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam Tarakan. Aturan ini mencakup penetapan harga air yang harus dibayar oleh pelanggan berdasarkan jenis tarif, kategori pelanggan, serta ketentuan lain yang terkait dengan pembayaran layanan air minum. Peraturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tarif yang diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan dapat diakses oleh masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan ekonomi pelanggan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Tarif Air minum Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Alam Tarakan
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor mengenai bukti lulus uji kendaraan bermotor diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu tentang perubahan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri atas Tarif retribusi Pengujian, Pelayanan Rekomendasi untuk Numpang Uji Keluar Wilayah, Pelayanan Numpang Uji Masuk dan Pelayanan Mutasi Uji Masuk dan Pelayanan Mutasi Uji Keluar atau surat keterangan cabut berkas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 155 ayat (3) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Kota Samarinda No.13 Tahun 2011 Pasal 65 ayat (3) tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Samarinda.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan No.133 Tahun 2015; Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 155 ayat (3) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Kota Samarinda No.13 Tahun 2011 Pasal 65 ayat (3) tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam penyediaan fasilitas pelayanan persampahan/kebersihan dalam wilayah Kota Samarinda.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD TAHUN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK; BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SPTPD; TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; TATA CARA PENGHAPUSAN; TATA CARA PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; TATA CARA PENYITAAN; TATA CARA PELELANGAN; BENTUK FORMULIR; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Keputusan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2003 Nomor 40 seri B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
27 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 51 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tarakan No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 344
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 18
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penggantian; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan ini mengatur tentang: Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2020
PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan adanya beberapa petimbangan kebijaksanaan Kepala Daerah, maka perlu penyesuaian kembali terhadap Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 57); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, Alokasi pembagian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar 80% (delapan puluh persen) yang dijadikan menjadi 100% (seratus persen), Prosentase pembagian insentif pada Staf Bidang PBB dan BPHTB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 20, diberikan besaran yang sama dan merata kepada seluruh Staf Bidang PBB dan BPHTB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 65 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhoseumawe Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan rincian besaran Alokasi Dana Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun ANggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PermenKeu No. 257/PMK.07/2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 47 Tahun 2020.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Dearah Untuk Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun ANggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2020
Peraturan yang diatur:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 50 Tahun 2020
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas dan kemudahan dalam rangka pelaksanaan pengoperasian bukti lulus uji berkala maka buku bukti lulus uji berkala diubah menjadi kartu uji elektronik dan tanda uji sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor ; 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, perlu meninjau kembali tarif pengujian kendaraan bermotor;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
9. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015
12. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 2874 / AJ.402 / DRJD / 2017
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012
14. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, ditinjau dan disesuaikan kembali.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 27 Tahun 2016
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.1 Tahun 2020 ttg Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan-ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal
23, Pasal 24, dan Pasal 25 dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020.
Materi pokok: Pemungutan Retribusi, Syarat dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, atau pembebasan Retribusi, Pemanfaatan Retribusi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluawarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, dan Peninjauan Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran : 3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat