Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu tentang perubahan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri atas Tarif retribusi Pengujian, Pelayanan Rekomendasi untuk Numpang Uji Keluar Wilayah, Pelayanan Numpang Uji Masuk dan Pelayanan Mutasi Uji Masuk dan Pelayanan Mutasi Uji Keluar atau surat keterangan cabut berkas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat