Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 51 Tahun 2020

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK; BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SPTPD; TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; TATA CARA PENGHAPUSAN; TATA CARA PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; TATA CARA PENYITAAN; TATA CARA PELELANGAN; BENTUK FORMULIR; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 51 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
BD TAHUN 2020
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 712 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan