Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.1 Tahun 2020 ttg Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Pemungutan Retribusi, Syarat dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, atau pembebasan Retribusi, Pemanfaatan Retribusi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluawarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, dan Peninjauan Tarif Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.1 Tahun 2020 ttg Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
10 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2020
Tanggal Berlaku
10 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.50
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan