Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 79/KEPMEN-KP/2020, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Berau Dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch Di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 36/PERMEN-KP/2019 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 42/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1078, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 36/Permen-Kp/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bitung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bitung, perlu dilakukan
perubahan terhadap tanda bukti kelulusan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019
tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan
Bitung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bitung;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 317);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
60/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMENKP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan
dan Perikanan Bitung (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1461);
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018
tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara
Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763);
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bitung (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1104);
Mengubah ketentuan Pasal 97 dan menghapus Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan
Bitung pada Lampiran V
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 tentang
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1104)
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 14.a Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Jaminan Kesehatan Daerah Kepada Masyarakat Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
1. berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
2. Kesehatan merupakan investasi masa depan bagi peningkatan sumber daya manusia dan produktivitas, oleh karena itu perlu menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan berkualitas sesuai standar yang menjangkau lapisan masyarakat secara adil dan merata;
3. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pesawaran, perlu menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis, masyarakat dibebaskan dari pungutan retribusi pada pusat pelayanan kesehatan dan jaringannya;
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 99 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Jaminan Kesehatan Daerah Kepada Masyarakat Kabupaten Pesawaran;
1. Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Program Jaminan Kesehatan Daerah, dimaksudkan untuk memberikan jaminan bagi Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu di Daerah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak berupa jaminan kesehatan. Tujuannya, yaitu:
1. Memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Daerah; dan
2. memberikan pedoman teknis bagi penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Daerah dalam memberikan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
6
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tahun 2020
Peraturan OJK No. 58/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
ABSTRAK:
Untuk mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona virus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan; UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian; dan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai kebijakan LJKNB yang meliputi 7 aspek, yaitu: 1) batas waktu penyampaian laporan berkala; 2) pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; 3) penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan; 4) perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah; 5) perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti; 6) pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti; dan 7) kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Penerapan kebijakan dimaksud, dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 35.1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Praktik Kerja Lapangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menerbitkan Surat Keterangan Penelitian; b. bahwa untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan dini, perlu dikeluarkan Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyatadan Izin Praktik Kerja Lapangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Praktik Kerja Lapangan;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018;
Materi Pokok : Surat Keterangan Penelitian, Izin KKN, Izin PKL, Pendelegasian Pemberian Izin, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2017 tentang Izin Penelitian, Izin Praktik Kerja Lapangan, dan Izin Kuliah Kerja Nyata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman : 16 HLM
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 69/KEPMEN-KP/2020, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan Sambargelap, Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara ten tang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 20.19 (COVID-19) danjatau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745).
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 berbentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. Dalam Peraturan ini juga diatur siapa yang menjadi PPA dan KPA BUN pengelolaan dana hibah tersebut, Penganggaran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19, Alokasi Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dan Penghitungan Alokasi per Daerah, penyaluran. pemantauan dan evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
-
-
29
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Pada Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
: - Bahwa untuk mengakomodir pemberian persetujuan kontrak tahun jamak bagi
pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun
jamak sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar, perlu mengubah Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 dengan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423) sebagaimana
telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN No.6267),
PerpresRI 16 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.33),PerpresRI 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.98), Permenkeu RI 60/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No.775), Permenkeu
RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pekerjaan yang penyelesaiannya
direncanakan kurang dari 12 (dua belas) bulan, tetapi membebani lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran atau pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan secara tahun
tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi
(keadaan kahar).
Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diajukan secara tertulis oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan paling
lambat pada bulan Oktober tahun anggaran berkenaan. Untuk pekerjaan yang semula
direncanakan dilakukan secara tahun tunggal menjadi tahun jamak sebagai akibat dari
terjadinya keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, telah
dilengkapi dengan surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan
bahwa pekerjaan tersebut telah ditetapkan kontraknya atau telah dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Lampiran halaman 9 s.d. 14.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat