Kebijakan - Countercyclical - Dampak - Penyebaran - Corona - virus - Disease - 2019 - Lembaga - Jasa - Keuangan - Nonbank
2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 14/POJK.05/2020, LN.2020/NO.102, TLN NO.6489, ojk.go.id : 24 hlm.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
ABSTRAK: |
- Untuk mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona virus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).
- Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan; UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian; dan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
- Peraturan OJK ini mengatur mengenai kebijakan LJKNB yang meliputi 7 aspek, yaitu: 1) batas waktu penyampaian laporan berkala; 2) pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; 3) penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan; 4) perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah; 5) perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti; 6) pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti; dan 7) kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Penerapan kebijakan dimaksud, dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
|