Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.07/2020

Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 berbentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. Dalam Peraturan ini juga diatur siapa yang menjadi PPA dan KPA BUN pengelolaan dana hibah tersebut, Penganggaran Hibah Penanganan Pandemi COVID-19, Alokasi Hibah Penanganan Pandemi COVID-19 dan Penghitungan Alokasi per Daerah, penyaluran. pemantauan dan evaluasi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
46/PMK.07/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2020
Tanggal Berlaku
05 Mei 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 443, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 29 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 7977 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan